kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fahri Hamzah: Kuasa hukum SBY amatir


Jumat, 24 Januari 2014 / 12:10 WIB
Fahri Hamzah: Kuasa hukum SBY amatir
ILUSTRASI. AS akan menjual sejumlah peralatan militer ke Taiwan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga masih amatir. Hal itu dilontarkan Fahri karena menilai tidak jelas surat somasi yang dilayangkan tim advokat keluarga Presiden SBY kepadanya.

Fahri menjelaskan, ia sudah mendengar kabar dari sekretarisnya tentang surat somasi dari tim advokat keluarga SBY. Surat itu diterima sekretarisnya saat Fahri tengah memiliki kegiatan di Sumbawa dan Mataram.

"Tapi katanya surat belum diteken (ditandatangan). Katanya ada dua tempat tanda tangan, yang ada tandatangannya hanya satu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (24/1).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, dirinya belum membaca secara langsung somasi dari tim advokat keluarga SBY. Hanya, Ia mendapat kabar bahwa surat somasi itu ditarik kembali dengan alasan tanda tangan yang belum lengkap.

"Kita lihat saja nanti, sebab kesannya mereka enggak paham apa yang terjadi. Kesannya amatir," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Fahri disomasi tim advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Ketua tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan, pernyataan Fahri itu dimuat di salah satu media nasional pada 15 Januari 2014. Sementara surat somasi terhadap Fahri telah dilayangkan pada 17 Januari 2014. Fahri diberikan batas waktu 10 hari untuk menjawab surat somasi yang telah dilayangkan.

Palmer mengatakan, di dalam artikel tersebut, KPK didesak agar segera memeriksa Ibas lantaran banyak terdakwa yang telah menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun, hingga saat ini KPK masih belum melakukan upaya pemanggilan terhadap Ibas.

Menurut Palmer, pernyataan yang dilontarkan Fahri tak didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, itu dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. Palmer memberi tenggat waktu klarifikasi pada Fahri hingga 27 Januari 2014. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×