Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menilai tidak ada alasan hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Dia juga mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Partai Demokrat mengenai keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut.
“Sepertinya sejauh ini tidak pernah ada yang datang melaporkan ke Komisi Pengawas tentang keterlibatan Pak Ibas, itu saja,” kata Suaidi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sebelumnya mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Ibas sebagai pihak yang seharusnya diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Menurut Tri, Yudhoyono selaku Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu merupakan penanggung jawab Kongres Partai Demokrat 2010 yang diselenggarakan di Bandung. Sementara Ibas, katanya, bertindak sebagai steering committee dalam kongres.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis juga mengaku pernah menyebut nama Ibas ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang yang menjerat Anas. Menurut Yulianis, nama Ibas disebutnya saat penyidik mencecarnya soal penyelenggaran Kongres Partai Demokrat 2010.
Yulianis mengungkapkan, ada catatan keuangan Grup Permai yang menyebutkan aliran dana 200.000 dollar AS ke Ibas. Dana tersebut, kata Yulianis, berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010. Kepada wartawan, Yulianis menyebut uang 200.000 dollar AS itu berasal dari proyek Grup Permai yang bermasalah.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Ibas. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil Ibas untuk diperiksa dalam kasus Hambalang karena belum menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Ibas yang perlu diklarifikasikan kepada yang bersangkutan. Keterangan yang disampaikan Yulianis terkait Ibas, menurut Abraham, hanya dilontarkan dalam persidangan, dan tak pernah secara resmi dikatakan kepada penyidik KPK untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Abraham juga menegaskan, meski nantinya Yulianis telah mengatakan keterlibatan Ibas dalam BAP, KPK belum dapat memanggil Ibas. Pemanggilan itu harus didukung dua alat bukti atau keterangan lain untuk memperkuat pernyataan Yulianis. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News