kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wah, SBY somasi politisi PKS Fahri Hamzah


Kamis, 23 Januari 2014 / 18:24 WIB
Wah, SBY somasi politisi PKS Fahri Hamzah
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Jumat (2/9/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Surat tersebut dilayangkan terkait pernyataan Fahri Hamzah dalam sebuah media nasional yang terbit pada 15 Januari 2014. Dalam artikel yang berjudul 'Segera Periksa Ibas', Fahri mengatakan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut, namun hingga kini, tidak ada pemanggilan KPK.

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. Bahkan saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas. Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari pekan depan," kata Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang di Restoran Meradelima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

Dikatakan Palmer bahwa isu tersebut menjadi perhatian SBY. Ia mensinyalir ada kekuatan atau upaya sekelompok orang untuk Ibas diperiksa. Seperti loyalis Anas Urbaningrum yang mengaitkan posisi Ibas ketika menjadi Steering Committee (SC) kongres Demokrat 2010 lalu dengan aliran dana Hambalang.

Pembelaan hukum yang dilakukan SBY atas berbagai tudingan terhadap dirinya dan keluarga merupakan hak konstitusional selaku warga negara Indonesia.

"Kritik dan fitnah itu sangat berbeda, fitnah berarti menyebarluaskan berita yang tidak benar tentang suatu fakta baik melalui tulisan maupun pernyataan di hadapan umum yang menyerang nama baik dan menciderai kehormatan seseorang. Dalam kapasitas ini, kami hadir untuk menuntut klarifikasi dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan," ujarnya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×