kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fahd klaim diserang Nazaruddin di Lapas Sukamiskin


Senin, 06 Januari 2014 / 20:52 WIB
Fahd klaim diserang Nazaruddin di Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk fashion ukm di mal Tangerang, Selasa (24/5/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/05/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku pernah diserang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut dia saat itu Nazar mengerahkan 30 orang untuk menyerangnya.

“Waktu itu Nazar mengerahkan 30 orang untuk menyerang saya. Saya di dalam Lapas. Tapi enggak usah kita tanggapi seriuslah,” kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Namun Fahd mengaku tak tahu alasan penyerangan itu. Fahd mengatakan saat peristiwa itu ada saksi dari pihak lapas dan kepolisian. Namun hingga kini kasus penyerangan itu tidak pernah diproses.

“Saya juga enggak tahu. Tanya sama Nazar, lah,” katanya.

Fahd juga menyinggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak melindunginya setelah kasus penyerangan itu. Menurutnya, LPSK telah memberi perlakuan berbeda antara dirinya dengan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

“Saya aneh, sama LPSK. Kalau Nazar yang ngomong, dia diancam dibunuh, langsung LPSK datang buru-buru. Apa karena dia (Nazar) dari partai penguasa? Langsung pengin diselamatin. Apa karena saya Partai Golkar, makanya saya tidak,” terangnya.

Fahd telah divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan. Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima DPID tahun 2011. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×