Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi level PPKM di semua Kabupaten/ Kota untuk wilayah di Luar Jawa Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Koordinator PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali itu bersama jajaran langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jumat pagi (4/2/2022).
Hasil dari rapat teknis itu akan langsung dibahas bersama Kementerian atau Lembaga terkait di tingkat teknis pada Jumat (4/2/2022).
Selanjutnya, hasil rapat akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) para Menteri atau Pimpinan Lembaga terkait, termasuk Gubernur dan Bupati/ Walikota yang akan diselenggarakan pada Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Jokowi Minta Level PPKM Dievaluasi di Tengah Meroketnya Kasus Covid-19
Tujuannya untuk membahas Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 dan Penyesuaian Level PPKM untuk Luar Jawa Bali.
“Dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air karena varian Omicron beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dari jumlah rumah sakit," ungkap Airlangga pada Jumat (4/2/2022).
"Selanjutnya ketersediaan obat-obatan, tabung oksigen, kebutuhan dan ketersediaan Fasilitas Isolasi Terpusat jika dibutuhkan, dan juga kesiapan Tenaga Kesehatan di daerah. Persiapan-persiapan sebagai langkah antisipasi ini, harus dipastikan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali," paparnya.
Khusus untuk wilayah luar Jawa Bali, lanjutnya, penambahan kasus konfirmasi harian per 3 Februari 2022 sebanyak 1.736 atau 6,4% dari total kasus harian nasional yang sebanyak 27.197 kasus.
Dari jumlah kasus harian tersebut sebanyak 1.727 kasus karena transmisi lokal sedangkan imported cases sebanyak 9 kasus, yang berarti 99,5% kasus di Luar Jawa Bali karena transmisi lokal.
Saat ini, jumlah Kasus Aktif untuk wilayah di Luar Jawa Bali sebanyak 6.801 kasus atau 5,9% dari total Kasus Aktif nasional yang mencapai 115.275 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 4 kasus atau 10,5% dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus kematian.
Airlangga menerangkan, proporsi Kasus Konfirmasi Harian, Kasus Aktif, dan Kematian, untuk Luar Jawa Bali memang relatif masih rendah, namun tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi.
“Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, dan menjadi kewaspadaan kita untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi,” tegas Airlangga.
Baca Juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50%, Orangtua Bisa Pilih Belajar Daring untuk Anak
Berdasarkan data Komite PCPEN, data Kasus Aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 Provinsi yang Kasus Aktifnya mengalami kenaikan di atas 80%.
Ada 11 Provinsi di Luar Jawa Bali yang jumlah Kasus Aktifnya di atas 200 kasus, bahkan empat provinsi, yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Utara, Papua dan Riau memiliki jumlah Kasus Aktif di atas 500 kasus.
Sesuai dengan pembahasan di Ratas hari Senin (31/01) yang lalu, dan yang juga sudah diterapkan selama ini, kriteria penerapan level PPKM di Luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator sebagai berikut:
- Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi: (1) Transmisi Komunitas/ Tingkat Penularan (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap); (2) Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/ BOR);
- Mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di Kab/ Kota (Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer Lengkap).
- Mempertimbangkan Jumlah Populasi Penduduk (untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk kecil yaitu < 100 Ribu, perlu penyesuaian level PPKM).
- Mempertimbangkan Jumlah Kasus Konfirmasi per 100 Ribu Penduduk per Minggu (untuk Kabupaten/ Kota dengan Kasus Konfirmasi < 2 kasus per 100 Ribu Penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).
Kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini, masih relevan untuk menjadi parameter/ indikator dalam menetapkan Level PPKM Kabupaten/ Kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus karena varian Omicron.
“Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus Covid-19 di lapangan,” jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News