Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif listrik dilakukan untuk menekan anggaran subsidi yang membengkak. Enam golongan pelanggan PLN yang diusulkan mengalami kenaikan tarif, yaitu;
Pertama, tarif listrik industri I-3 non go public atau perusahaan tidak terbuka sebesar dengan kenaikan bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan. Kedua, rumah tangga R-2 (3.500 volt ampere sampai dengan 5.500 volt ampere), diusulkan naik bertahap rata-rata 5,7% setiap dua bulan. Golongan ketiga, kantor pemerintah P-2 (di atas 200 kilo volt ampere), diusulkan naik bertahap rata-rata 5,36% setiap dua bulan.
Keempat, rumah tangga R-1 (2.200 volt ampere. Golongan ini diusulkan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Kelima, penerangan jalan umum P-3 dengan kenaikan bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan, dan keenam, rumah tangga R-1 (1.300 volt ampere) dengan kenaikan tarif listrikbertahap rata-rata 11,36% setiap dua bulan.
Usulan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (3/6). Apabila keenam golongan pelanggan tersebut dinaikkan, maka akan ada penghematan subsidi sebesar Rp 8,51 triliun hingga akhir 2014. Penghematan terbesar terjadi pada golongan industri I-3 non go public sebesar mencapai Rp 4,78 triliun.
Jero menjelaskan, pengusulan kenaikan tarif listrik pada golongan rumah tangga R-1 1.300 volt ampere (VA) dikarenakan golongan ini dianggap sudah mampu. Berbeda dengan golongan 450 VA-900 VA yang masih didominasi oleh masyarakat belum mampu, meskipun 60% dari alokasi subsidi listrik diberikan kepada golongan tersebut. "Kita lihat mana yang logis. 450 VA-900 VA belum mampu. Kalau 1.300 VA dinaikkan sedikit maka mereka akan berhemat," kata Jero.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014, pemerintah menaikkan subsidi listrik dari Rp 71,36 triliun menjadi Rp 107,15 triliun. Total subsidi energi yang akan digelontorkan pemerintah sendiri membengkak hingga Rp 110,03 triliun menjadi Rp 392,13 triliun
Menteri Keuangan Chatib Basri menilai usulan kenaikan tarif listriki efeknya terhadap daya beli masyarakat relatif kecil, sebab golongan 450 VA-900 VA tidak disentuh. "Ini mungkin langkah-langkah yang bisa kita lakukan," tutur Chatib. Setelah disampaikan ke Banggar, usulan kenaikan tarif listrik akan kembali dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News