Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR mulai membahas perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). BPI Danantara kelak akan masuk dalam revisi UU BUMN ini.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah sependapat dengan DPR untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Poin ini kemudian akan dibahas dengan detail pada rapat-rapat berikutnya.
Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
“Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolannya,” ujar Erick dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1).
Baca Juga: Erick Thohir: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN yang akan Dihapus Tagih Rp 8,7 Triliun
Pemerintah percaya pada penyusunan RUU BUMN ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan penyelenggaran BUMN.
Erick menjelaskan, selama ini kinerja BUMN terus berupaya dioptimalkan. Namun demikian saat ini BUMN menghadapi tantangan geopolitik, ekonomi global, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan bisnis korporasi. Serta kebutuhan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia supaya dapat lepas dari middle income trap.
Maka, menurutnya, diperlukan transformasi dalam rangka penguatan untuk peningkatan kinerja BUMN.
Erick mengungkapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan BUMN. Antara lain, belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, belum terdapat kewenangan mengoptimalisasi deviden dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.
Pengaturan RUU BUMN ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN lebih adaptif dan modern, mengatisipasi dinamika dan tantangan ke depannya.
Serta terus menguatkan tata kelola perusahaan yang baik, peningkatan efisiensi, serta perluasan kontribusi dalam penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.
“Dengan RUU BUMN ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan aset, restrukturisasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan daya saing global,” kata Erick.
Erick menambahkan, inisiatif-inisiatif yang dilakukan Kementerian BUMN selama ini telah membuahkan hasil. Tercatat, pada tahun 2023 aset BUMN telah mencapai Rp 10.402 triliun atau kurang lebih pertumbuhannya 7,2% per tahun. Dengan laba bersih sebesar Rp 327 triliun dengan pertumbuhan 27,72% per tahun.
Hal tersebut menunjukkan capaian positif kinerja BUMN yang sebelumnya pada tahun 2019 aset BUMN sebesar Rp 7.773 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 125 triliun.
“BUMN aktif dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan sumber daya strategis, dan pelaksanaan proyek – proyek besar yang mendukung percepatan pembangunan,” ucap Erick.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Kantor untuk Super Holding BUMN
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menilai kinerja BUMN belum maksimal dan memiliki banyak hambatan serta tantangan. Sementara itu peraturan eksisting yang mengatur tentang BUMN yaitu UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah berumur 22 tahun.
“Sudah tua sekali ini berarti ya dan perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN Indonesia dapat meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Anggia.
Selanjutnya: Sepanjang Tahun 2024, Yili Indonesia Dairy Mencetak Ekspor Lebih Dari US$ 3 Juta
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News