kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Empat K/L segera teken e-audit dengan BPK


Senin, 07 Februari 2011 / 18:29 WIB
Empat K/L segera teken e-audit dengan BPK
ILUSTRASI. Zulkifli Hasan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sejauh ini masih ada empat kementerian atau lembaga (K/L) yang belum meneken kesepakatan untuk penerapan e-audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, keempat lembaga itu akan meneken nota kesepakatan itu pekan depan.

Anggota BPK Ali Masykur Musa berharap, keempat K/L itu bisa segera meneken nota kesepakatan tersebut. "Dalam minggu depan," katanya, Senin (7/2).

Sayang, Ali enggan membeberkan keempat K/L tersebut. Yang pasti, dia mengatakan, seluruh K/L bakal menyepakati MoU e-audit ini.

Selain K/L, BPK juga mengikutsertakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam program e-audit ini. Diantaranya adalah PT Pertamina (Persero), PT Perusahan Listrik Negara (PLN), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Pelabuhan Indonesia, PT Angkasa Pura, dan sebagainya. "Masih pada sembilan BUMN dan PLN sudah melangsungkan MoU," tambahnya.

Sejak 2010, BPK telah mewacanakan penerapan e-audit di semua lembaga negara dan institusi pemerintah. Melalui e-audit, data ataupun informasi dari auditee telah berbentuk file data komputer dan terhubung langsung dengan jaringan internet, sehingga bisa diakses secara online dan real-time oleh para pemeriksa BPK.

Melalui penerapan e-audit, BPK optimis dapat menyelesaikan pemeriksaan jauh lebih singkat. Sebut saja dalam waktu dua bulan, BPK dapat menyelesaikan dari 2.243 objek yang harus diperiksa dengan 2.717 jumlah pemeriksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×