kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.328   -42,00   -0,26%
  • IDX 7.570   66,60   0,89%
  • KOMPAS100 1.069   12,33   1,17%
  • LQ45 801   11,27   1,43%
  • ISSI 257   2,98   1,17%
  • IDX30 413   1,56   0,38%
  • IDXHIDIV20 471   1,84   0,39%
  • IDX80 121   1,72   1,44%
  • IDXV30 123   0,35   0,28%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Empat keuntungan pemerintah tandatangan persetujuan penghindaran pajak berganda


Minggu, 19 Januari 2020 / 18:37 WIB
Empat keuntungan pemerintah tandatangan persetujuan penghindaran pajak berganda
ILUSTRASI. Iklan sosialisasi pembayaran pajak terpasang di jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Senin (22/02).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketentuan MLI tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.

Baca Juga: Jokowi sahkan tax treaty, begini pandangan ekonom

Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif tiga bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD. Dari 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 ada 19 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia antara lain Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×