Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun 2020. Dengan program ini, ada sejumlah keuntungan yang dapat dipetik pemerintah.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengatakan, ada empat keuntungan penghindaran pajak berganda dalam Multilateral Intrument (MLI).
Baca Juga: Tahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda
Saat ini MLI yang diajukan Indonesia sudah meliputi empat aksi Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (BEPS) untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.
Pertama BEPS 2 tentang hybrid mistmatch arrangement. ini merupakan upaya untuk menangkal perencanaan pajak agresif karena perbedaan aturan pajak domestik antar negara.
Kedua, BEPS 6 tentang penyalahgunaan tax treaty, artinya jangan sampai tax treaty digunakan untuk penghindaran pajak. “Ini cukup valid sebab alat uji yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan ini melalui adopsi principle purpose test (PPT),” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).
Ketiga, BEPS 7 tentang penghindaran status badan usaha tetap (BUT). Darussalam menilai poin ini akan terikat untuk memajaki ekonomi digital. Keempat, BEPS 14 tentang penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).
Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres Tax Treaty, ini plus minusnya menurut pengamat
“Jadi, lewat MLI ini akan menjadi alat untuk menindak penghindaran pajak atau perencanaan pajak agresif dan tentu ini sangat positif terhadap penerimaan pajak,” ujar Darussalam.
Ketentuan MLI tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.
Baca Juga: Jokowi sahkan tax treaty, begini pandangan ekonom
Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif tiga bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD. Dari 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 ada 19 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia antara lain Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News