Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi mengumumkan status hukum politisi asal Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), Izederik Emir Moeis. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Emir.
Emir diduga terlibat dalam kasus suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), di Tarahan, Lampung. Adapun pihak yang diduga memberi suap Emir adalah PT Alston Indonesia.
“IEM diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari sebuah perusahaan yang berinisial PT AI,” beber Bambang.
Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, hari Kamis (26/7) kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya menggeledah rumah kediaman Emir. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Alstom di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah mencegah Emir bepergian ke luar negeri. Selain Emir, KPK juga mencegah pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain. Namun sejauh ini KPK masih fokus untuk mendalami kasus Emir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News