Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Juru Bicara KPK Johan Budi belum mau menjelaskan soal penggeledahan ini. "Nanti ada konferensi pers kejutan pukul 16.17 WIB di KPK," kata Johan.
Informasi dari KPK menyebutkan, selain kediaman Emir, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Zuliansyah dan Emir telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. Penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Alstom di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Terkait pengusutan proyek PLTU Tarahan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, 20 Juli lalu atas nama tersangka Izederik Emir Moeis. Surat perintah penyidikan tersebut sekaligus menandakan status Emir sebagai tersangka.
Namun KPK belum mau mengumumkan secara resmi status hukum politikus PDI-Perjuangan tersebut. Emir diduga menerima suap dari perusahaan berinisial Als yang memenangkan tender PLTU tersebut.
Secara terpisah, Emir mengaku heran disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004 tersebut. Saat tender, dia tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi IX DPR saat itu. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News