kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK periksa perusahaan asing di luar negeri


Jumat, 21 Juni 2013 / 15:52 WIB
KPK periksa perusahaan asing di luar negeri
ILUSTRASI. Contoh furnitur berbahan dasar logam atau metal. Foto: Instagram @rihheemi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejak pertengahan tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi Keuangan DPR Izederik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Meski hingga kini Emir belum sekalipun dipanggil KPK untuk diperiksa, tetapi ternyata komisi anti rasuah itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perusahaan asing di luar negeri.

"Dalam kasus Emir Moeis ini, kami juga melakukan pemeriksaan di luar negeri. Sebab, kasus ini menyangkut korporasi internasional," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).

Sayangnya, KPK masih enggan mengungkapkan identitas perusahaan dan lokasi pemeriksaan itu dilakukan. Bambang beralasan, masih ada beberapa hal yang harus dilakukannya sebelum mengumumkan ke publik.

Kata dia, ada subjektivitas penyidik yang meminta pemeriksaan tersebut dilakukan terlebih dahulu sebelum memeriksa Emir. "Yang namanya tersangka akan tetap dipanggil kalau proses pemeriksaan saksinya sudah lebih lengkap," imbuhnya.

Dalam kasus korupsi ini, Emir diduga telah menerima hadiah atau janji lantaran mendorong kemenangan salah satu perusahaan dalam lelang proyek pembangunan PLTU Tarahan tahun 2004. Politikus PDI Perjuangan itu disebut-sebut menerima uang sebesar US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia. Ia kemudian dijerat KPK dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×