kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Eksportir Ungkap Penyebab DHE Tak Betah Berlama-lama di Dalam Negeri


Kamis, 12 Januari 2023 / 09:14 WIB
Eksportir Ungkap Penyebab DHE Tak Betah Berlama-lama di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Karyawan menghitung tumpukan uang dolar Amerika Serikat di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (19/7). Eksportir Ungkap Penyebab DHE Tak Betah Berlama-lama di Dalam Negeri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengungkapkan kendala yang membuat mereka tak betah berlama-lama menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri. Salah satunya penyebabnya adalah besaran bunga simpanan valuta asing (valas) dalam negeri lebih kecil daripada negara lain.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno beranggapan DHE terkendala karena instrumen untuk dolar Amerika Serikat (USD) dalam negeri sangat terbatas.

"Selain itu, bunga simpanan USD dalam negeri kalah menarik dibanding bunga USD simpanan di negara tetangga," ucap dia kepada Kontan, Rabu (11/1).

Baca Juga: Nilai Perdagangan Ekspor Tahun 2022 Meningkat, Ini Kontribusi Utamanya

Adapun bunga simpanan valas di bank dalam negeri tak lebih dari 1,75%, bahkan ada yang di bawah 1%.

Di sisi lain, Singapura menawarkan bunga simpanan valas sekitar 3% dalam setahun.

Oleh karena itu, Benny berharap bunga simpanan valas di dalam negeri harus bersaing dengan yang ditawarkan negara lain.

Apabila bisa bersaing, kemungkinan besar bisa menarik minat para pengusaha atau eksportir untuk memarkirkan DHE di dalam negeri.

Baca Juga: Gambit Menteri Hilirisasi untuk Ekonomi

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dengan menambah sektor manufaktur sebagai penyetor DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya DHE dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×