kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor Nikel Bakal Dikenakan Pajak, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara


Jumat, 04 November 2022 / 18:36 WIB
Ekspor Nikel Bakal Dikenakan Pajak, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara
Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Ekspor Nikel Bakal Dikenakan Pajak, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah menyiapkan instrumen fiskal di sektor mineral semakin terang. Kali ini, pemerintah akan segera menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel guna mendorong dan meningkatkan hilirisasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan pajak ekspor nikel dan feronikel tersebut merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi komoditas di dalam negeri.

"Kita tetap akan mendukung kebijakan secara keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi," ujar Sri Mulyani, Kamis (3/11).

Baca Juga: Dorong Hilirisasi Komoditas, Sri Mulyani Dukung Pajak Ekspor Nikel

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyampaikan, pajak ekspor nikel akan menjadi disinsentif fiskal yang menjadi faktor pendorong agar lebih banyak tranformasi ekonomi dalam bentuk hilirisasi di dalam negeri.

Adapun tujuan pengenaan tersebut adalah guna memperbanyak nilai tambah dan memberi daya ungkit terhadap perputaran ekonomi nasional. 

Selain itu, Ajib menilai pengenaan pajak ekspor nikel akan sangat bagus dari sisi penerimaan negara. Saat ditanya terkait tarif yang pas untuk kebijakan tersebut, Ajib menyarankan pemerintah untuk tidak mengenakan tarif di atas 5%.

"Bagus, untuk intensifikasi penerimaan pajak dari sisi budgeting (anggaran) dan menjadi disinsentif fiskal untuk sisi regulerend (mengatur). Jadi, fungsi pajak bisa optimal," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Jumat (4/11).

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa pengenaan pajak ekspor nikel tidak hanya semata untuk meningkatkan penerimaan saja, namun yang menjadi utama adalah mendorong hilirisasi nikel.

Baca Juga: Menperin: Hilirisasi Industri Pacu Realisasi Investasi di Sektor Industri Logam

"Kemungkinan ke pungutan ekspor, masuknya ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini belum dikenakan pungutan ekspor," kata Fajry.

Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyebut, pemerintah mempunyai pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait pajak ekspor. 

Produk yang akan dikenakan pajak ekspor pun hanya beberapa produk yang memang diperlukan untuk mendorong hilirisasi produk nikel dalam negeri.

"Pasti ada pro dan kontra atas wacana ini, dan hal itu hal yang wajar. Mungkin yang dibutuhkan adalah diskusi dengan pelaku industri sehingga semua potensi issue bisa ditangkap dan bisa diantisipasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×