kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor Dibuka, Pemerintah Kembali Terapkan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng


Jumat, 20 Mei 2022 / 13:51 WIB
Ekspor Dibuka, Pemerintah Kembali Terapkan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng
ILUSTRASI. Stok MInyak Goreng di Retail Modern Besar: Tumpukan minyak goreng di sebuah Hypermarket, Depok, Jawa Barat, Senin (7/2). Ekspor Dibuka, Pemerintah Kembali Terapkan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah akan kembali menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic prize obligation (DPO) sebagai tindak lanjut dari kebijakan dibukanya kembali ekspsor CPO beserta turunya.

Langkah ini dipilih sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

“Untuk Jumlah DMO, kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan dan 2 juta ton sisanya akan dijadikan sebagai cadangan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang dilaksanakan daring, Jum’at (20/5).

Menko Airlangga menjelaskan, nantinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi oleh para produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” tegas Menko Airlangga.

Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sistem Simirah. Dan distribusi pada akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP untuk menjamin minyak goreng agar tepat sasaran.

Selanjutnya untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga secara teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Kemendag.

“Sedangkan untuk menjamin pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar, ini dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah. Tentunya bagi para perusahaan, diharap agar bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Menko Airlangga.

Disamping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga HET Rp. 14.000 per liter, Pemerintah masih tetap memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.

Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Ombudsman Periksa Kemenperin, Kemendag, BPDPKS dan Kemenkeu

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan teknis pencabutan ekspor akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta penyesuaian Peraturan Perindustrian agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat berjalan pada 23 Mei mendatang.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk olahannya mulai Senin (23/5/2022).

Keputusan ini diambil karena melihat pasokan minyak goreng sudah terpenuhi, serta terjadinya tren penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional, meskipun belum mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×