Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh minyak goreng jadi perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik ini, sejak Februari 2022 telah aktif melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.
Selasa (10/5), Ombudsman melakukan pemeriksaan sejumlah pihak secara maraton yang dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah. Ombudsman memeriksa Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka.
Baca Juga: Akan Distribusikan Minyak Goreng Curah, Bulog Tunggu Penugasan Pemerintah
Ia menyebut, Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi.
Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan, pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
“Kemudian untuk Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan,” ucapnya.
Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” kata Yeka.
Baca Juga: Kemenperin Pastikan Pembayaran Subsidi Minyak Goreng Tengah Diproses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News