kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.874   85,00   0,48%
  • IDX 6.100   -121,18   -1,95%
  • KOMPAS100 806   -19,10   -2,31%
  • LQ45 609   -15,95   -2,55%
  • ISSI 208   -4,42   -2,08%
  • IDX30 346   -9,24   -2,60%
  • IDXHIDIV20 424   -11,76   -2,70%
  • IDX80 92   -2,25   -2,40%
  • IDXV30 114   -1,78   -1,54%
  • IDXQ30 111   -3,38   -2,96%

Aset BUMD Tembus Rp 1.240 Triliun, Namun 300 Perusahaan Daerah Masih Merugi


Kamis, 18 Juni 2026 / 08:23 WIB
Aset BUMD Tembus Rp 1.240 Triliun, Namun 300 Perusahaan Daerah Masih Merugi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (Dok/Kemendagri)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan transformasi guna memperkuat perannya sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp 1.240,9 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Berlanjut, Kejagung Segel Motor Listrik BGN di Sentul

Secara kumulatif, BUMD tersebut menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih sebesar Rp 24,1 triliun, dan menyetorkan dividen senilai Rp 13 triliun kepada pemerintah daerah.

"Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat," ujar Fatoni dalam Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi), Rabu (17/6/2026).

Meski memiliki potensi besar, Fatoni menilai masih banyak BUMD yang menghadapi persoalan kinerja dan tata kelola. Berdasarkan data Kemendagri, sekitar 300 BUMD atau 27,5% dari total BUMD masih mencatatkan kerugian.

Selain itu, sebanyak 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), kondisi yang dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan dan pengendalian perusahaan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Turun Lagi, Menhaj: Akan Dibahas Bersama DPR

Menurut Fatoni, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalisme pengelolaan, serta perbaikan sistem pengawasan internal agar BUMD mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, Kemendagri mendorong BUMD memperkuat penerapan good corporate governance (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital.

"Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder," kata Fatoni.

Kemendagri juga menilai sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat perlu diperkuat guna membuka peluang usaha baru sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

Baca Juga: Antrean Haji Indonesia Berkurang, Kini Tersisa Sekitar 26 Tahun

Di sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan daerah.

Fatoni berharap langkah tersebut dapat mendorong lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi di masing-masing daerah.

"BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×