kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,47   7,72   0.86%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Sekretaris MA diperiksa KPK terkait kasus Eddy Sindoro


Selasa, 06 November 2018 / 21:44 WIB
Eks Sekretaris MA diperiksa KPK terkait kasus Eddy Sindoro
PEMERIKSAAN MANTAN SEKRETARIS MA NURHADI


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa, (6/11).

Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang ditetapkan tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Usai diperiksa dari pagi hingga sore hari, Nurhadi tidak bicara banyak. Saat ditanya terkait pemeriksaan, Dia hanya mengatakan memberikan konfirmasi yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Sama seperti yang dulu sama,” sebut Nurhadi sambil buru-buru keluar Gedung KPK, Selasa (6/11).

Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa KPK pada 24 dan 30 Mei 2018 serta pada 3 Juni 2018. Kemudian kembali diperiksa pada 29 Oktober 2018, namun Ia mangkir dalam pemanggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan Nurhadi bertujuan mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya.

“Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait LIPPO Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (6/11).

Tambah Febri, KPK juga menelusuri hubungan langsung atau tidak langsung antara Nurhadi tersangka Eddy Sindoro. dalam kasus ini. Kemudian KPK juga butuh menggali pengetahuan Nurhadi terkait proses penanganan perkara pengabulan PK untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Dalam kasus ini, keterangan Tin dibutuhkan karena sebelumnya merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA.

Namun Tin berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada dinas keluar negeri. Saat ini Tin menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Sebelumnya Tin juga pernah diperiksa pada 1 Juni 2018.

“Kita dapat informasi dari KemenPan RB, ada penugasan perjalanan dinas sampai besok, perjalanan dinas keluar negeri. KemenPan juga mengatakan siap memfasilitasi dan membantu untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tambah Febri.

Dalam kasus ini Eddy diduga menjadi dalang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Sementara dalam persidangan Edy Nasution telah divonis bersalah. Berdasarkan putusan MA, ia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group) sekaligus anak buah Eddy Sindoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×