CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kasus Lucas akan sidang perdana 7 November 2018 di PN Tipikor


Senin, 05 November 2018 / 21:36 WIB
PEMERIKSAAN PENGACARA LUCAS


Reporter: | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan tindakan merintangi penyidikan dengan tersangka Lucas ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa jaksa KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan tersangka Lucas pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Kemudian persidangan perdana akan dilaksanakan hari Rabu 7 November 2018 mendatang.

“Persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa lucas tersebut di PN Tipikor Jakarta,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (5/11).

Lucas dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2018. Lucas dituduhkan melakukan obstruction of justice Terhadap penyidikan perkara salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Eddy diduga menjadi dalang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Sementara Lucas dianggap berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas diduga mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara Asean pada Agustus lalu.

Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×