kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisa jadi residivis, KPK pertimbangkan hukuman maksimal untuk Billy Sindoro


Rabu, 17 Oktober 2018 / 16:50 WIB
Bisa jadi residivis, KPK pertimbangkan hukuman maksimal untuk Billy Sindoro
ILUSTRASI. Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka suap perizinan proyek Meikarta dari Group Lippo Billy Sindoro kemungkinan akan menerima hukuman maksimal.

“Akan kami pertimbangkan dituntut maksimal sesuai dengan perbuatannya,” tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Billy, Direktur Operasional Lippo Group diduga menyuap bupati serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempelancar perizinan proyek Meikarta. Padahal, pada tahun 2009 silam, saudara kandung Eddy Sindoro ini, telah divonis bersalah menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. iqbal.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2009.

KPK menyayangkan adanya residivis yang kembali ditangkap. Apalagi dengan kasus yang sama yakni penyuapan. Hal tersebut menjadi pertimbangan KPK nantinya dalam mengajukan tuntutan.

Namun Febri menambahkan ada pengecualian jika tersangka bersikap kooperatif dan mau membuka keterlibatan pihak lain secara jelas dan luas.

“Kecuali jika ada alasan meringankan seperti bersikap kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain seluas-luasnya,” tambah Febri

Untuk kasus suap izin Meikarta ini, Billy diduga sebagai pihak pemberi suap dikenakan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×