kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Eks Sekjen Kemenkeu dicecar 17 pertanyaan


Rabu, 19 Desember 2012 / 16:50 WIB
Eks Sekjen Kemenkeu dicecar 17 pertanyaan
ILUSTRASI. Mulai 14 September 2021, berbelanja ke Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, Mulia mengaku penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepadanya.

Mulia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Hambalang bagi tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Dia menerangkan, penyidik menanyakan posisinya sebagai peneliti yang memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proyek tersebut.

Namun, Mulia enggan menjelaskan alasan mengapa anggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu bisa diloloskan. "Yang menyangkut materi, saya kira sudah menjawabnya kepada penyidik KPK," katanya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/12).

Yang pasti, Mulia mengaku tidak ditanya soal pelanggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan seperti yang dibeberkan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Asal tahu saja, BPK menyatakan, menteri keuangan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010 karena menyetujui kontrak tahun jamak proyek tersebut.

Pelanggaran itu karena permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga. RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun aanggaran belum ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. Selain itu, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×