kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Eks Sekjen Kemenkeu dicecar 17 pertanyaan


Rabu, 19 Desember 2012 / 16:50 WIB
Eks Sekjen Kemenkeu dicecar 17 pertanyaan
ILUSTRASI. Mulai 14 September 2021, berbelanja ke Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, Mulia mengaku penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepadanya.

Mulia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Hambalang bagi tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Dia menerangkan, penyidik menanyakan posisinya sebagai peneliti yang memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proyek tersebut.

Namun, Mulia enggan menjelaskan alasan mengapa anggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu bisa diloloskan. "Yang menyangkut materi, saya kira sudah menjawabnya kepada penyidik KPK," katanya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/12).

Yang pasti, Mulia mengaku tidak ditanya soal pelanggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan seperti yang dibeberkan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Asal tahu saja, BPK menyatakan, menteri keuangan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010 karena menyetujui kontrak tahun jamak proyek tersebut.

Pelanggaran itu karena permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga. RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun aanggaran belum ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. Selain itu, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×