kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Mulia P Nasution diperiksa sebagai saksi Hambalang


Rabu, 19 Desember 2012 / 11:30 WIB
ILUSTRASI. Bagi peserta yang lolos, sebaiknya segera beli pelatihan pertama untuk mendapat insentif Rp 600.000 selama 4 bulan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Selain Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Kedatangan Mulia tidak diketahui oleh para wartawan. Para jurnalis baru mengetahui kedatangannya dari daftar hadir yang terdapat di meja penerima tamu. Dalam daftar hadir itu tertulis Mulia datang pada pukul 09.58 WIB.

Kepala Bidang Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal ini. Dia mengatakan, Mulia diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Dalam kasus ini,  KPK menyatakan, Andi dan Deddy telah diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. KPK telah melarang Andi bepergian ke luar negeri. Selain Andi, KPK juga melarang Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×