Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv diduga telah menerima aliran dana dengan nilai total sekitar Rp 21,6 miliar selama ia menjabat sejak tahun 2015 - 2018.
Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018, Haniv diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya, Feby Paramita.
“Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Selasa (25/02).
Baca Juga: KPK Sebut Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PDI-P Hasto
Asep mengungkapkan bahwa Haniv mengajukan permohonan sponsorship untuk acara fashion show FH POUR HOMME by FEBBY HANIV melalui email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga. Permintaan tersebut ditujukan kepada 2- 3 perusahaan yang kenal dekat saja dengan jumlah yang tercantum dalam proposal sebesar Rp 150 juta.
Setelah adanya permohonan tersebut, terjadilah aliran dana dari beberapa wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus ke rekening anak Haniv, Feby. Berdasarkan data yang diperoleh KPK, selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima dari sponsorship untuk acara fashion show tersebut mencapai Rp 804 juta, di mana Rp 387 juta diantaranya berasal dari perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
Asep bilang perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperoleh keuntungan atau eksposur dari sponsorship yang mereka berikan. Hal ini mengindikasikan adanya unsur gratifikasi dalam transaksi tersebut. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Hasto Ditahan KPK, Ini Profil Hasto Kritiyanto, Doktor Ilmu Pertahanan
Selain itu, Haniv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak melalui seorang perantara bernama Budi Satria Atmadi. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan menggunakan nama pihak lain, dengan total nilai mencapai Rp 10,35 miliar sebelum akhirnya dicairkan ke rekening pribadinya sebesar Rp14.09 miliar.
Dari perhitungan KPK, total gratifikasi yang diterima Haniv mulai dari sponsorship, aliran dana valuta asing hingga deposito BPR berjumlah Rp 21.56 miliar.
Selanjutnya: Bullion Bank akan Diresmikan 26 Februari 2025, Simak Pengertian dan Fungsinya!
Menarik Dibaca: Sekolah Ini Jadi yang Pertama Terapkan Positive Education, Ini Manfaatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News