Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 456 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam KMK tersebut, Sri Mulyani memutuskan empat poin sejalan dengan implementasi Coretax.
Pertama, Coretax yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga: Wajib Pajak Kesulitan Menerbitkan Faktur Pajak di Coretax, DJP Beri Kelonggaran
Kedua, Coretax DJP sebagaimana dimaksud dikelola oleh Direktorat Jenderak Pajak Kemenkeu.
Ketiga, DJP dan instansi/lembaga atau pijak ketiga yang terkoneksi dengan Coretax wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan Coretax sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan Coretax, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya: Bergabung dengan BRICS, Investasi dari China Diperkirakan Makin Moncer
Menarik Dibaca: Hujan bakal Sering Turun di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (9/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News