kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Serahkan Dokumen Tambahan ke Itjen Kemenkeu


Senin, 13 Maret 2023 / 14:06 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Serahkan Dokumen Tambahan ke Itjen Kemenkeu
ILUSTRASI. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eko Darmanto (ED), mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Senin (13/3), menyerahkan dokumen tambahan dan bukti pendukung terkait informasi harta kekayaannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, ED memang sudah terjadwal untuk menyerahkan sejumlah dokumen  yang harus diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Menurutnya dokumen tambahan tersebut sudah diterima dengan baik.

“Jadi saudara ED hari ini terjadwal menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tadi beliau menyampaikan berkas ke Inspektorat Jenderal sudah diterima,” tutur Prastowo kepada awak media, Senin (13/3).

Baca Juga: Eko Darmanto, Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Mengakui Tak Jujur Lapor LHKPN

Untuk diketahui, penyerahan dokumen kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu tersebut buntut ED yang tak jujur dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). Atas pernyataan tersebut akhirnya ED telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.

Prastowo mengatakan, sebelumnya ED sudah pernah dipanggil Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan telah memberikan keterangan secara koperatif. Saat ini proses pemeriksaan ED sedang dalam pendalaman dengan tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Adapun berkas atau dokumen tambahan tersebut sebagai bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki ED dan belum dilaporkan di LHKPN.

“Kemudian juga dokumennya berupa data yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan. Nanti tim pemeriksa mendalami lagi dari berkas yang diberikan. semoga dapat segera diputuskan,” kata Prastowo.

Lebih lanjut, Prastowo menyebut, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran berat pada ED. Ini karena Kemenkeu masih menunggu hasil analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang sudah disampaikan, serta masih menunggu rekomendasi dari KPK dan PPATK.

Baca Juga: KPK Bakal Incar Pegawai DJP yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×