kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Pekan Depan


Jumat, 03 Maret 2023 / 16:47 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Pekan Depan
ILUSTRASI. Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan.

Eko Darmanto menjadi sorotan karena memamerkan sejumlah mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosialnya. Berangkat dari situ, KPK mencurigai asal usul harta kekayaan Eko Darmanto padahal memiliki utang cukup banyak.

“Selasa di KPK, tanggal 7,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: KPK Akui Geng Pegawai Pajak Canggih Dalam Menyamarkan Kekayaan

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK menyatakan telah memerintahkan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring melakukan pemeriksaan terhadap asal usul kekayaan Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Pahala mengungkapkan, KPK tidak bisa membenarkan begitu saja laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto karena ia memiliki utang cukup banyak.

Berdasarkan informasi yang KPK dapatkan, Eko hanya memiliki penghasilan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Rp 500 juta per tahun.

Namun, kata Pahala, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam LHKPN periodik 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 9.018.740.000.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Dalam LHKPN itu juga disebutkan Eko Darmanto memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar. Sejumlah mobil tersebut, menurut Pahala, memang jarang ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: Selain Pajak & Bea Cukai, Jokowi Minta Pejabat Instansi Ini Tak Pamer Harta

Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

“Ini (Eko) lain lagi ceritanya, hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Adapun sub total kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391. Tetapi, setelah dikurangi utang sebesar Rp 9.018.740.000, jumlah hartanya adalah Rp 6.720.864.391.

Setelah menjadi sorotan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menonaktifkan Eko Darmanto. Beberapa waktu kemudian, Ia dicopot dari jabatannya.

Eko Darmanto menjadi sorotan usai kontroversi terkait kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Selasa Pekan Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×