kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK dalami pihak swasta untuk kasus DPRD Bangkalan


Selasa, 09 Desember 2014 / 13:09 WIB
KPK dalami pihak swasta untuk kasus DPRD Bangkalan
ILUSTRASI. Rupiah berpeluang menguat terbatas pada perdagangan Jumat (23/6).KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perusahaan penyuplai gas untuk pembangkit listrik ke Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur, yang diduga bersekongkol dengan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, yakni PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya.

PD Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan diduga merupakan perusahaan fiktif.

"Ya itulah nanti didalami dulu. Sama-sama kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12).

PD Sumber Daya diduga digandeng PT Media Karya Sentosa agar bisa memenuhi persyaratan pembelian gas milik PT Pertamina Hulu Energy. Namun demikian, sejak kontrak kerja sama yang ditandatangani tahun 2007 silam, hingga kini pembangkit listrik tersebut pun tidak ada.

"Nanti kita dalami semua, kalau mendalami kasus itu semua anatomi kita lihat, kapan terjdinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan, nanti kita pilah," tambah Zul.

Fuad ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (2/12) dini hari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli pasokan gas pembangkit listrik untuk Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur.

Suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko melalui anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai perantara pemberi dan ajudan Fuad bernama Rauf sebagai perantara penerima.

Dalam tangkap tangan tersebut, turut disita bertumpuk uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari kediaman Fuad yang jumlahnya kini masih dalam perhitungan oleh penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mentaksir, jumlah uang yang disita tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×