Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Fuad ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan suplai gas, setelah dtangkap tangan KPK di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12) dini hari. "Kita akan kenakan TPPU-nya," kata Pandu di kantornya, Rabu (3/12).
Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta yang diduga pemberian dari Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa melalui anggota TNI AL, Koptu Darmono dan ajudan Fuad bernama Rauf.
KPK juga turut menyita bertumpuk-tumpuk uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dari kediaman Fuad. Uang tersebut ada yang disembunyikan Fuad, salah satunya di balik lukisan. Namun hingga kini belum diketahui jumlah pasti uang tersebut. Ditaksir, uang itu lebih dari Rp 1 miliar.
Lebih lanjut menurut Pandu, kemungkinan jumlah uang tersebut akan bertambah lantaran KPK masih menelusuri uang-uang lainnya yang diduga dimiliki Fuad. "Akan disita semuanya," sambung Pandu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Fuad dan Fauf telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Antonio ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, salah satu anggota TNI AL berpangkat Koptu bernama Darmono yang diduga berperan sebagai perantara pemberian suap, telah dibawa kembali ke markas Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) untuk pelimpahan kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News