kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Direktur Niaga Dirgantara Indonesia Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin


Sabtu, 04 Februari 2023 / 07:19 WIB
Eks Direktur Niaga Dirgantara Indonesia Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Eks Direktur Niaga Dirgantara Indonesia Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan asisten Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Irzal Rinaldi Zailani ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irzal dieksekusi ke Lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK. Irzal merupakan terdakwa kasus korupsi penjualan pemasaran produk ke sejumlah lembaga keamanan pada 2007-2017. 

Dalam kegiatan itu, ia melakukan kontrak perjanjian fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar. 

“Hari ini Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Irzal Rinaldi Zailani,” kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023). 

Baca Juga: KPK dalami aliran uang ke pihak-pihak di Setneg atas kasus korupsi PTDI

Ali mengatakan, Irzal akan mendekam di Sukamiskin selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu, Irzal juga harus membayar denda Rp 1 miliar.  “Sekaligus uang pengganti sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Ali. 

Merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 17.342.177.448 miliar, dikurangi Rp 1.718.071.080 dan 603.852,83 dollar Amerika Serikat. Putusan dibacakan pada 21 April 2021. 

Pada tingkat pengadilan kedua, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. 

Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17.342.177.448. 

Baca Juga: KPK menahan mantan Dirut PTDI Budi Santoso di rutan Pomdam Jaya Guntur

Saat proses penyidikan, KPK menyebut Irzal melakukan rapat pada 2008 yang diikuti Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI. 

Mereka membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. 

Termasuk di sini adalah biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×