kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menahan mantan Dirut PTDI Budi Santoso di rutan Pomdam Jaya Guntur


Jumat, 12 Juni 2020 / 21:27 WIB
KPK menahan mantan Dirut PTDI Budi Santoso di rutan Pomdam Jaya Guntur
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (tengah) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pe


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (12/6/2020) ini. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan dan pengadaan fiktif di PT DI.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk tersangka BS (Budi Santoso) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat.

Selain Budi, KPK juga menahan mantan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Mantan Dirut Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso jadi tersangka korupsi

Berbeda dari Budi, Irzal akan ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.Budi dan Irzal ditahan setelah diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Budi dan Irzal juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Dirgantara Indonesia (PTDI) sebut permintaan helikopter terus meningkat

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×