Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Budi kemudian memberikan arahan agar kontrak kerjasama tetap dibuat sebagai sarana memenuhi kebutuhan itu.
Namun, kerja sama itu dilakukan dengan penitipan langsung. Biayanya dititipkan dalam “sandi-sandi anggaran” dalam kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi kemudian memerintahkan Irzal dan Arie menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan.
Irzal juga disebut menghubungi seseorang bernama didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan menjadi mitra atau agen.
PT DI pun menandatangani kontrak kerjasama dengan enam perusahaan mitra atau agen, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020) silam.
Baca Juga: Mantan Dirut Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso jadi tersangka korupsi
Menurut Firli, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.
Firli menambahkan, setelah keemam perusahaan mitra atau agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin",
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News