Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR masih menggodok Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Salah satu yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkaitan dengan sertifikasi halal. Dalam RUU yang disampaikan oleh pemerintah, pemeriksa halal dalam proses sertifikasi tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi juga akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama Islam yang berbadan hukum.
"Kita sedang bicara kewenangan MUI dimana, yang sifatnya prinsip tetap harus dipegang MUI," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6).
Baca Juga: Insentif Bagi Pelaku UMKM, Diperbesar Lewat RUU Cipta Kerja
RDPU klaster Jaminan Produk Halal (JPH) sebelumnya mengundang MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Hasil RDPU akan menjadi input bagi fraksi dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Willy yang juga anggota fraksi Partai Nasdem menyampaikan saat ini Nasdem masih menyusun DIM terkait hal tersebut. Namun, secara prinsip Nasdem mendorong perubahan baik dalam sistem JPH di Indonesia.
"Ada level yang tetap diberikan kewenangan kepada MUI agar tidak tumpang tindih," terang Willy.
Banyaknya lembaga sertifikasi halal dinilai mempercepat proses sertifikasi. Namun pembagian kewenangan menjadi penting agar tak menimbulkan masalah tumpang tindih.
Berdasarkan RUU yang disampaikan pemerintah, RUU Cipta Kerja merevisi UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Dalam revisinya, Badan Penyelenggara JPH bisa bekerja sama dengan ormas islam dalam pemeriksaan halal.
Baca Juga: Makin Berkah Dengan Transformasi Keuangan Digital Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News