kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing


Rabu, 14 Oktober 2020 / 16:44 WIB
Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing
ILUSTRASI. Reformasi pajak permudah investor untuk berinvestasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah reformasi perpajakan dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar dapat meningkatkan investasi di dalam negeri. Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, langkah tersebut membuat Indonesia lebih kompetitif di mata investor, khususnya investor asing.

Luthfi bilang,  reformasi perpajakan merupakan hal yang krusial dalam hal penanaman modal. Indikator perpajakan pun digunakan World Bank dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB).

Dia pun menilai, reformasi perpajakan di Indonesia setidaknya akan menempatkan Indonesia lebih kompetitif dibanding India dari sisi perpajakan. Mengingat, saat ini Indonesia dan India adalah negara yang pondasi ekonomi yang hampir mirip. 

Baca Juga: Bagini tanggapan investor global dan lokal terhadap UU Cipta Kerja

“Secara relatif sudah cukup kompetitif. Menurut saya bisa jauh, mendorong investasi kalau penerapan di lapangan sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Dia menambahkan, bersamaan dengan pasal-pasal kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja, reformasi perpajakan akan mendorong investasi. Yang terpenting pemerintah musti gerak cepat dan tepat menyusun peraturan pelaksana dari beleid sapu jagad investasi tersebut. 

Setali tiga uang, Luthfi berharap bila investasi meningkat, maka tidak hayal cita-cita Indonesia bisa lepas dari status middle-income trap dapat tercapai. Salah satu faktor pendorongnya investasi harus dapat meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun, dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi untuk menstimulasi investasi. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%. 

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri. 

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Baca Juga: Jokowi akhirnya terima draf final UU Cipta Kerja dari DPR

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun aturan saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%. 

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: UU Cipta Kerja berikan relaksasi sanksi administrasi pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×