kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing


Rabu, 14 Oktober 2020 / 16:44 WIB
Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing
ILUSTRASI. Reformasi pajak permudah investor untuk berinvestasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun, dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi untuk menstimulasi investasi. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%. 

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri. 

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Baca Juga: Jokowi akhirnya terima draf final UU Cipta Kerja dari DPR

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun aturan saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%. 

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: UU Cipta Kerja berikan relaksasi sanksi administrasi pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×