kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Nilai TKDD Belum Efektif Tekan Kemiskinan di Daerah


Rabu, 07 September 2022 / 18:31 WIB
Ekonom Nilai TKDD Belum Efektif Tekan Kemiskinan di Daerah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan pers usai penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Angka ini lebih besar daripada yang sebelumnya yang sebesar Rp 769,6 triliun.

Wakil Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Khoirunurrofik menilai bahwa anggaran yang digunakan untuk TKDD sebesar Rp 804,8 triliun di tahun ini nyatanya belum efektif untuk menekan angka kemiskinan secara signifikan.

Ia menyebut, adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan sebuah pilar yang cukup baik mengenai optimalisasi dari pengelolaan belanja daerah.

Baca Juga: Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum untuk Bansos, Ini Kata Ekonom

Oleh karena itu, peran pemerintah dana sangat penting agar bisa menggunakan anggaran di daerah untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan strategi yang inovatif dan kreatif.

"Kunci dari kebijakan fiskal terutama anggaran di daerah agar bisa membantu peningkatan kesejahteraan adalah menahan selama mungkin agar uang itu berputar di daerah tersebut, menggunakan sumber daya lokal dan bahan baku lokal," ujar Rofik dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (7/9).

Rofik mengatakan, apabila aktivitas ekonomi misalnya dalam pengadaan barang ternyata yang melakukan bukan pengusaha dari lokal maka bahan baku tersebut berasal dari luar yang akibatnya tidak membantu dalam pengurangan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

"Jadi memang sebenarnya tergantung kepada pemimpin daerah ya, karena ada pemimpin daerah yang memang kreatif cenderung bisa memanfaatkan itu seoptimal mungkin," kata Rofik.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berbagi Beban dengan Daerah, Apkasi: Akan Jadi Beban APBD

Selain itu, menurutnya, dana mengendap yang ada di perbankan yang tidak produktif bisa menjadi salah satu sumber pendanaan yang bisa dialihkan agar produktif dan memberikan multiplier bagi pembangunan di daerah.

Melalui UU HKPD, Rofik menyebut, juga memberikan penguatan pada sinergi pendanaan, artinya daerah didorong untuk kemudian mencari dan mengeksplorasi pendanaan dari pasar. Oleh karena itu, pilihan obligasi daerah dan sukuk bisa menjadi pilihannya.

Rofik juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan riset di mana beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan keinginan untuk mengeksplorasi pendanaan di pasar keuangan, namun masih menunggu regulasinya.

Baca Juga: Dukung Infrastruktur Digital, Sri Mulyani: Anggaran Kominfo Naik Tiga Tahun Terakhir

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat, aturan turunan pemerintah terkait itu bisa menjadi solusi dan bisa mendorong terjadinya best practice. Karena kalau belum ada best practice saling menunggu," pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD mencapai Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×