Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Melalui UU HKPD, Rofik menyebut, juga memberikan penguatan pada sinergi pendanaan, artinya daerah didorong untuk kemudian mencari dan mengeksplorasi pendanaan dari pasar. Oleh karena itu, pilihan obligasi daerah dan sukuk bisa menjadi pilihannya.
Rofik juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan riset di mana beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan keinginan untuk mengeksplorasi pendanaan di pasar keuangan, namun masih menunggu regulasinya.
Baca Juga: Dukung Infrastruktur Digital, Sri Mulyani: Anggaran Kominfo Naik Tiga Tahun Terakhir
"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat, aturan turunan pemerintah terkait itu bisa menjadi solusi dan bisa mendorong terjadinya best practice. Karena kalau belum ada best practice saling menunggu," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD mencapai Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News