Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Karena relasksasi itu beda-beda tidak bisa satu untuk semua. Jadi memang kebijakan infrastruktur Indonesia tidak bisa satu untuk semua. Ini perlu dicatat ke depan banyak masalah seperti adanya omnibus law,” kata dia.
Menurut Aviliani, rasionalisasi pajak daerah dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasititas Perpajakan Untuk Penguatan Perkonomian atau omnibus law perpajakan akan menjadi menuai kontrofersi. Sebab, melalui pajak daerah yang dipungut pemda selama ini merupakan ladang penenerimaan pajak.
Baca Juga: Bursa saham Asia terpuruk, rekor penjualan bersih asing pun tercipta
“Omnibus law ini tidak banyak melibatkan daerah bahaya, pajak dan retribus daerah akan dipangkas, pajak restoran padahal itu penerimaan mereka. Nanti pajaknya nya turun tanpa keterlibatan mereka ini bikin rame, belum lagi masalah perizinan berusaha,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News