Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencairkan dana desa dengan skema cash for work atau pencairan secara tunai untuk program padat karya mulai minggu kedua Januari. Pada tahap pertama, pemerintah akan mencairkan 20% dari alokasi dana desa yang sebesar Rp 60 triliun.
Harapannya, dengan program ini peredaran uang di desa meningkat, konsumsi dan daya beli juga akan bertambah.
Ekonom dan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, efek dari program ini belum tentu bisa cepat terasa di masyarakat. Sebab, keberlangsungan sangat tergantung oleh proyek di desa masing-masing.
“Ini berbeda dengan cash transfer di mana uang dari pemerintah pusat sampai langsung ke akun orang sehingga efeknya seketika,” kata Chatib pada akhir pekan.
Cash for work memiliki konsep uang ditaruh di kepala desa, lalu kepala desa membuat proyek. Namun, masalahnya banyak kepala desa yang tidak mengerti harus membuat proyek apa dari dana tersebut.
Oleh karena itu, menurut Chatib, cash for work ini seharusnya dikombinasikan dengan apa yang dulu disebut PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).
“Dengan PNPM, fasilitatornya ada, bikin proyek tidak gampang, apalagi uangnya harus dipertanggungjawabkan. Mereka banyak yang tidak mengerti,” jelasnya.
Adapun menurut dia, upah program cash for work dana desa jangan melebihi upah minimum regional (UMR). Hal ini agar masyarakat yang sudah bekerja tidak lantas pindah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dengan cash for work, skema pencairan dana desa bisa dimulai sejak awal tahun, yaitu di Januari sebesar 20% dan dilanjutkan di Maret 40%, dan di Juni 40%. Sebelumnya, penyaluran paling awal dilakukan di Maret 60% dan 40% sisanya di Agustus.
Meski begitu, Boediarso menyebut, belum ada satu daerah pun yang mengajukan permintaan pembayaran dana desa tahap pertama, walau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah siap.
Besaran upah yang akan diberikan bagi warga setempat nantinya senilai di bawah upah buruh tani. Biaya upah tersebut minimal 30% dari nilai pekerjaan fisik dan harus dibayarkan langsung setiap harinya atau maksimal mingguan kepada masyarakat.
Asal tahu saja, sepanjang tahun lalu, pemerintah berhasil menggelontorkan Rp 742 triliun transfer ke daerah dan dana desa, atau 96,8% dari target sebesar Rp 766,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News