kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ekonom Core: Tidak ada urgensi mengembalikan pengawasan perbankan ke BI


Senin, 06 Juli 2020 / 17:07 WIB
Ekonom Core: Tidak ada urgensi mengembalikan pengawasan perbankan ke BI
ILUSTRASI. Direktur Riset CORE Piter Abdullah (30/7) di Jakarta. Photo by: Bidara Deo Pink


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

Saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dinilai lebih penting. Jika saja kebijakan pengawasan perbankan dikembalikan kepada BI, justru malah memperburuk keadaan, lantaran di tengah pandemi seperti saat ini Piter menegaskan pentingnya kekompakan.

"Berita ini saja pasti akan merusak semangat kerja teman-teman di OJK. Dan ingat tenaga ahli perbankan sudah hampir tidak ada lagi di BI. Hampir semuanya sudah di OJK, mereka tidak bisa diombang ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah," tegas Piter.

Jika saja Pemerintah disebut Piter kecewa dengan kinerja dari OJK, maka bukan jadi alasan untuk membubarkannya. Dimana pembubaran justru akan menghabiskan energi yang harusnya difokuskan bagi penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ekonom Core memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kisaran 5%-6,5% tahun depan

"Rasanya terlalu kekanak-kanakan kalau pemerintah kemudian melakukan itu. Pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu. Kita saat ini tengah berperang melawan wabah pandemi yang tentunya membutuhkan konsentrasi dan juga semua sumber daya kita," jelasnya.

Sebagai informasi, OJK dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan nonbank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sebelumnya tugas pengawasan perbankan ada ditangan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×