kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah


Rabu, 22 April 2020 / 19:37 WIB
Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ia melanjutkan, untuk sektor manufaktur saja pemerintah bisa mengalokasikan anggaran senilai Rp 8 triliun hingga Rp 10 triliun untuk penangguhan PPh dan restitusi PPN.

Kemudian, untuk efektivitas menurutnya harus dilihat terlebih dahulu tergantung sektor yang disasar.

Apabila sektor yang disasar adalah sektor dengan persentase pekerja informal yang lebih banyak, maka akan kurang cocok bila diberikan insentif pembebasan PPh, karena pekerja mereka dominannya bukan merupakan pembayar pajak penghasilan.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20

Lebih lanjut, kata Yusuf, beberapa sektor lain yang selanjutnya akan menerima perluasan insentif perpajakan dari pemerintah haruslah sektor yang paling terdampak dengan adanya virus Corona.

"Menurut saya jika perlu, pemerintah bisa membuat semacam matriks sektor penerima. Kemudian, di dalamnya diisi data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika masa Covid-19 dan kontribusi ke produk domestik bruto (PDB)," kata Fajar,

Nantinya, jumlah tenaga kerja dari hasil dari matriks inilah yang kemudian dapat diberikan insentif perpajakan tambahan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×