kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.936   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.339   -11,95   -0,19%
  • KOMPAS100 834   -1,11   -0,13%
  • LQ45 633   -1,14   -0,18%
  • ISSI 219   -0,94   -0,43%
  • IDX30 355   -0,41   -0,12%
  • IDXHIDIV20 435   -0,15   -0,03%
  • IDX80 95   -0,11   -0,11%
  • IDXV30 120   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 113   -0,14   -0,12%

Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah


Rabu, 22 April 2020 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ia melanjutkan, untuk sektor manufaktur saja pemerintah bisa mengalokasikan anggaran senilai Rp 8 triliun hingga Rp 10 triliun untuk penangguhan PPh dan restitusi PPN.

Kemudian, untuk efektivitas menurutnya harus dilihat terlebih dahulu tergantung sektor yang disasar.

Apabila sektor yang disasar adalah sektor dengan persentase pekerja informal yang lebih banyak, maka akan kurang cocok bila diberikan insentif pembebasan PPh, karena pekerja mereka dominannya bukan merupakan pembayar pajak penghasilan.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20

Lebih lanjut, kata Yusuf, beberapa sektor lain yang selanjutnya akan menerima perluasan insentif perpajakan dari pemerintah haruslah sektor yang paling terdampak dengan adanya virus Corona.

"Menurut saya jika perlu, pemerintah bisa membuat semacam matriks sektor penerima. Kemudian, di dalamnya diisi data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika masa Covid-19 dan kontribusi ke produk domestik bruto (PDB)," kata Fajar,

Nantinya, jumlah tenaga kerja dari hasil dari matriks inilah yang kemudian dapat diberikan insentif perpajakan tambahan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×