kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20


Rabu, 22 April 2020 / 17:32 WIB
Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menunggu konsensus dengan tim forum G20 untuk mencari solusi jangka panjang serta rincian dari aturan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk sistem perpajakan ini, nantinya pemerintah akan menagih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) kepada para konsumen. "Kami sedang desain rinciannya, kami juga masih terus berkomunikasi dengan working group G20 untuk mendapat kesepakatan, kalau masalah pengenaannya tunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," ujar Suryo dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Baca Juga: Ada revisi anggaran, postur penerimaan pajak turun 23,6% jadi Rp 1.255 triliun

Ketentuan PMSE ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Suryo menjelaskan, Perppu 1/2O2O tersebut telah mengubah ketentuan mengenai penunjukan subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN.

Sebelumnya, di dalam Undang-Undang pertambahan nilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Kemudian, dengan adanya Perppu 1/2020 subjek pajak luar negeri bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Nantinya, ketentuan lengkap mengenai kewajiban dan formulasi bagi subjek pajak luar negeri yang dapat melaksanakan kewajiban PPN akan dirumuskan secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).




TERBARU

[X]
×