Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan untuk memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam sektor ini, ada sekitar 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.
Adapun insentif perpajakan yang diberikan, berupa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama 6 bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.
Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk tambahan insentif ke 18 sektor itu adalah sebesar Rp 35,3 triliun dan sudah termasuk ke dalam paket stimulus ketiga senilai Rp 405,1 triliun.
Menanggapi hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah perlu membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran lebih dari yang diberikan saat ini.
Pasalnya, di dalam sektor yang disasar, ada beberapa sektor besar yang juga terdampak seperti misalnya akomodasi, makanan dan minuman, pengangkutan, serta pariwisata.
Baca Juga: Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers
"Jika menggunakan asumsi pemerintah menanggung PPh dan restitusi PPN saja, seharusnya pemerintah bisa mengalokasikan Rp 3 triliun -- Rp 4 triliun per sektor. Jadi, secara agregat perlu ditambah sampai dengan Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).
Ia melanjutkan, untuk sektor manufaktur saja pemerintah bisa mengalokasikan anggaran senilai Rp 8 triliun hingga Rp 10 triliun untuk penangguhan PPh dan restitusi PPN.
Kemudian, untuk efektivitas menurutnya harus dilihat terlebih dahulu tergantung sektor yang disasar.
Apabila sektor yang disasar adalah sektor dengan persentase pekerja informal yang lebih banyak, maka akan kurang cocok bila diberikan insentif pembebasan PPh, karena pekerja mereka dominannya bukan merupakan pembayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20
Lebih lanjut, kata Yusuf, beberapa sektor lain yang selanjutnya akan menerima perluasan insentif perpajakan dari pemerintah haruslah sektor yang paling terdampak dengan adanya virus Corona.
"Menurut saya jika perlu, pemerintah bisa membuat semacam matriks sektor penerima. Kemudian, di dalamnya diisi data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika masa Covid-19 dan kontribusi ke produk domestik bruto (PDB)," kata Fajar,
Nantinya, jumlah tenaga kerja dari hasil dari matriks inilah yang kemudian dapat diberikan insentif perpajakan tambahan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News