kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonom BNI nilai kebijakan baru BI ramah pasar dan investor


Kamis, 21 Maret 2019 / 17:03 WIB
Ekonom BNI nilai kebijakan baru BI ramah pasar dan investor


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan kondisi beberapa bank sentral di dunia yang cenderung menahan suku bunga bahkan memangkas, Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga di level 6%. Kendati demikian, BI juga mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong permintaan domestik.

Kebijakan Bank Sentral tersebut antara lain, operasi moneter untuk memperkuat likuiditas melalui term repo dan fx swap; kebijakan makroprudensial menaikkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%; pendalaman pasar keuangan dengan market conduct dan beleid instrumen derivatif suku bunga IRS -OIS; serta penguatan kebijakan sistem pembayaran sejalan dengan trend ekonomi keuangan digital.

Kepala ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto menilai, keputusan BI dapat membuat perbankan tidak tergoda menaikkan suku bunga baik simpanan dan kredit, serta dapat mendorong peningkatan permintaan kredit lantaran dunia usaha makin ekspansif dan investor asing bergairah masuk ke pasar keuangan domestik.

"Market and investor friendly," jelas Ryan, Kamis (21/3).

Keputusan BI konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×