kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Ekonom BNI menilai BI masih akan menahan suku bunga acuan


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:19 WIB
Ekonom BNI menilai BI masih akan menahan suku bunga acuan
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia terlihat di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, Indonesia, 17 Januari 2019.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Tidak hanya menahan suku bunga acuan, Ryan juga melihat BI juga sebaiknya menahan deposit facility dan lending facility di level saat ini, serta tidak mengubah posisi kebijakan makroprudensial seperti loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) yang efektif per 2 Desember 2019.

Meski tidak melakukan perubahan pada akhir tahun, Ryan memandang bauran kebijakan yang dilakukan BI telah cukup untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas kredit.

Baca Juga: Ekonom memprediksi BI akan tahan suku bunga pada level 5% di akhir 2019

Hal ini juga memberi ruang bagi perbankan untuk meningkatkan ekspansi kreditnya seiring dengan melonggarnya likuiditas bank karean ada relaksasi giro wajib minimum (GWM) dan percepatan belanja barang dan modal oleh pemerintah di kuartal IV tahun ini.

Untu ke depannya, Ryan yakin langkah ini bisa untuk memaksimalkan kerja BI untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS. Apalagi saat ini kondisi ketegangan global mulai mereda, sehingga nanti pengaruhnya membuat ekonomi Indonesia akan lebih kondusif di tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×