Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengaku menerima uang dari proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Senin (5/6), Eko menyesali perbuatannya.
Meski begitu, Eko menyebut bahwa adanya permintaan dan penerimaan uang merupakan perintah dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
"Ya saya diberitahukan ada 15% fee, bagian Bakamla sebesar 7,5%," ujar Eko kepada jaksa KPK saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eko lebih lanjut menerangkan bahwa Arie Soedewo memberitahukan bahwa PT Melati Technofo Indonesia (MTI), sebagai salah satu peserta tender akan memberikan fee sebesar 2% terlebih dulu.
Ternyata setelah dikonfirmasi, arahan Arie ini dibenarkan oleh Adami Okta, pegawai PT MTI. "Setelah itu saya laporkan ke beliau (Arie Soedewo), dan dia perintahkan agar saya terima dulu 2%, lalu diberi Rp 1 miliar ke Nofel Hasan dan satu kepada Bambang Udoyo," katanya.
Eko pun menyesali perbuatan ini. Ia berdalih hanya menuruti perintah pimpinan. Uang yang ia dapat pun telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
"Pertama, saya menyesal, saya lalai, selanjutnya saya mohon ke Pak Jaksa, ke majelis hakim, untuk mendapat keringanan. Tuntutan maupun putusan yang seringan-ringannya," kata Eko di akhir persidangan.
"Kedua, saya sudah mengembalikan seluruh apa yang saya terima kepada KPK," tambahnya.
Dan terakhir, ia meminta agar jaksa dan hakim mempertimbangkan pengajuan status sebagai justice collaborator lantaran telah mengungkapkan peran pihak lain yang lebih besar dan jabatan pihak lain tersebut lebih tinggi.
"Ketiga, saya mengajukan sebagai justice collaborator semoga dipertimbangkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News