kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Edward adukan jaksa ke satgas pemberantasan mafia


Rabu, 25 Agustus 2010 / 00:23 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Taipan Edward Soeryadjaya tampaknya benar-benar berang terkait berjalannya kasus yang menimpa putranya, Aditya Wisnuwardana atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Blok Ramba, di Sumatera Selatan. Terlebih setelah Jaksa Penuntut membacakan tuntutannya dengan ancaman penjara 11 tahun dengan denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800 ribu.

"Kami sudah melaporkan Jaksa Penuntut ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Edward Soeryadjaya, Selasa (24/8).

Pelaporan dilakukan sebanyak dua kali pada 15 April dan 18 Agustus 2010. Ditambahkan oleh Juniver Girsang, selaku kuasa hukum Aditya bahwa pelaporan itu intinya meminta Satgas agar turut mencermati dan eksaminasi terhadap adanya oknum kejaksaan.

Juniver menegaskan bahwa kasus ini penuh dengan dugaan proses rekayasa dan ketidakadilan. Jaksa Penuntut memaksakan kasus ini ke meja hijau. Menurutnya ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan yang disampaikan jaksa yakni mengenai fakta adanya kerugian negara.

PT Elnusa Tbk yang memiliki 25% saham pada Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) tidak menderita kerugian sama sekali. Justru berdasarkan laporan keuangannya pada tahun 2008 dan 2009 meraih keuntungan sebesar Rp 6,8 miliar atas investasi itu. "Tidak ada satu pun laporan dari BPKP dan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara. Sehingga di mana tindak pidana korupsinya," katanya

Hal itu dipertegas dengan kesaksian mantan Dirut Elnusa Eteng A Salam di Pengadilan yang menegaskan selama Elnusa tak pernah rugi saat berpatungan dengan Precious Treasure Global Inc dan Tristar Global Holding Corporation (THGC).

Rencananya, dalam persidangan berikutnya Aditya bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terkait dakwaan Jaksa. Juniver dengan tegas bahwa pihaknya sudah siap menyampaikan pembelaannya. "Kami akan balas habis-habisan terkait fakta persidangan di mana penuh dengan
rekayasa," jelasnya.

Sementara itu, sampai sejauh ini belum berhasil meminta konfirmasi dari Jaksa Penuntut Nova Hilda Saragih. Saat dihubungi telepon genggamnya tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim tidak kunjung dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×