kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Lagi, Tuntutan Anak Taipan Edward Soerjadjaya Ditunda


Kamis, 15 Juli 2010 / 16:51 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menunda pembacaan tuntutan terhadap anak taipan Edward Soerjadjaya, Aditya Wisnuwardana. Ini kali kedua jaksa membatalkan pembacaan tuntutan tersebut.

"Kami belum siap dan selesai dalam penyusunan tuntutan sehingga terpaksa ditunda," kata Jaksa Penuntut Purnama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Rencananya, jaksa akan membacakan tuntutannya pada pekan depan. Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Aditya dan Fransiscus merugikan keuangan negara dalam sengketa pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Nova Elida Saragih mengungkapkan, Aditya dan Franciscus Dewana Darmapuspita, yang menjabat direktur PT Elnusa Tristar Ramba Limited, telah mengambilalih saham Tristar Global Holding Corporation dan manajemen Elnusa Tristar secara paksa. Jaksa juga menuduh kedua terdakwa menyikat dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang sebanyak US$10 juta.

Atas perbuatannya Aditya dan Franciscus diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Udang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia terancam pasal pencucian uang.

Sebelumnya, pengacara Aditya, Andrie Gusti Sarjono menilai bahwa dakwaan jaksa itu bukan perkara pidana melainkan sengketa perdata kepemilikan saham semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×