kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Lagi, Tuntutan Anak Taipan Edward Soerjadjaya Ditunda


Kamis, 15 Juli 2010 / 16:51 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menunda pembacaan tuntutan terhadap anak taipan Edward Soerjadjaya, Aditya Wisnuwardana. Ini kali kedua jaksa membatalkan pembacaan tuntutan tersebut.

"Kami belum siap dan selesai dalam penyusunan tuntutan sehingga terpaksa ditunda," kata Jaksa Penuntut Purnama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Rencananya, jaksa akan membacakan tuntutannya pada pekan depan. Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Aditya dan Fransiscus merugikan keuangan negara dalam sengketa pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Nova Elida Saragih mengungkapkan, Aditya dan Franciscus Dewana Darmapuspita, yang menjabat direktur PT Elnusa Tristar Ramba Limited, telah mengambilalih saham Tristar Global Holding Corporation dan manajemen Elnusa Tristar secara paksa. Jaksa juga menuduh kedua terdakwa menyikat dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang sebanyak US$10 juta.

Atas perbuatannya Aditya dan Franciscus diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Udang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia terancam pasal pencucian uang.

Sebelumnya, pengacara Aditya, Andrie Gusti Sarjono menilai bahwa dakwaan jaksa itu bukan perkara pidana melainkan sengketa perdata kepemilikan saham semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×