kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Anak Edward Soeryadjaya Jadi Terdakwa Korupsi Pengelolaan Blok Ramba


Rabu, 09 Juni 2010 / 10:48 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aditya Wisnuwardana yang tidak lain putra taipan Edward Soeryadjaya tersandung kasus korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan. Saat ini kasus ini telah masuk di meja hijau di mana Aditya Soeryadjaya telah menjadi terdakwa. Aditya didakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar US$ 9,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Nova Elida Saragih menjelaskan bahwa Aditya (terdakwa I) dan Franciscus Dewana Darmapuspita (terdakwa II) selaku direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) telah melakukan pengambil aliham saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC) dan mangement ETRL secara paksa. Tidak terkecuali dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang US$ 10 juta.

"Terdakwa mengambilalih managemen ETRL dan ingin menguasai 100% managemen ETRL denagn maksud untuk memilikid ana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba," katanya, Selasa (8/6).

Uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak diantaranya Sutrisno Bachir tanggal 4 September 2008 sebesar US$400,027, Rodyk &Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$137,432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$1,239,660.93, dan Sutrisno Bachir tanggal 25 September 2008 US$387,949.

Pengiriman uang itu tidak ada kaitannya dengan operasional ETRL namun pembayaran pribadi dari Edward Soeryadjaya yang diestujui Aditya dan Franciscus. Selain itu nett take yang menjadi hakp TGHC sejak September 2008 sampai Mei 2009 tidak lagi masuk rekening TGHC tetapi ke rekening PTGI sehingga TGHC mengalami kerugian.
Elnusa yang tidak lain anak perusahaan Pertamina, selaku pemegang saham 25% ETRL juga mengalami kerugian akibat ulah Aditya.

TGHC tidak dapat melakukan pelunasan atas pembayaran pinjaman PTGI sebesar US$25 juta "Perbuatan terdakwa melanggar ketentruan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9,6 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×