kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak Edward Soeryadjaya Jadi Terdakwa Korupsi Pengelolaan Blok Ramba


Rabu, 09 Juni 2010 / 10:48 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Aditya Wisnuwardana yang tidak lain putra taipan Edward Soeryadjaya tersandung kasus korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan. Saat ini kasus ini telah masuk di meja hijau di mana Aditya Soeryadjaya telah menjadi terdakwa. Aditya didakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar US$ 9,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Nova Elida Saragih menjelaskan bahwa Aditya (terdakwa I) dan Franciscus Dewana Darmapuspita (terdakwa II) selaku direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) telah melakukan pengambil aliham saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC) dan mangement ETRL secara paksa. Tidak terkecuali dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang US$ 10 juta.

"Terdakwa mengambilalih managemen ETRL dan ingin menguasai 100% managemen ETRL denagn maksud untuk memilikid ana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba," katanya, Selasa (8/6).

Uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak diantaranya Sutrisno Bachir tanggal 4 September 2008 sebesar US$400,027, Rodyk &Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$137,432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$1,239,660.93, dan Sutrisno Bachir tanggal 25 September 2008 US$387,949.

Pengiriman uang itu tidak ada kaitannya dengan operasional ETRL namun pembayaran pribadi dari Edward Soeryadjaya yang diestujui Aditya dan Franciscus. Selain itu nett take yang menjadi hakp TGHC sejak September 2008 sampai Mei 2009 tidak lagi masuk rekening TGHC tetapi ke rekening PTGI sehingga TGHC mengalami kerugian.
Elnusa yang tidak lain anak perusahaan Pertamina, selaku pemegang saham 25% ETRL juga mengalami kerugian akibat ulah Aditya.

TGHC tidak dapat melakukan pelunasan atas pembayaran pinjaman PTGI sebesar US$25 juta "Perbuatan terdakwa melanggar ketentruan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9,6 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×