kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putra Taipan Edward Soeryadjaja Dituntut 11 Tahun


Kamis, 29 Juli 2010 / 17:26 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Aditya Wisnuwardana, putra taipan Edward Soeryadjaja dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Nova Hilda Saragih itu, Aditya dan Fransiscus Dewana Darmapuspita selaku direksi Elnusa Tristra Ramba Limited (ETRL) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nova menuding, Aditya dan Fransiscus mengambil alih saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC) dan mangement ETRL secara paksa serta mengambilalih dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang sebanyak US$10 juta. Dana itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak yakni Sutrisno Bachir per tanggal 4 September 2008 senilai US$400.072, kepada Rodyk & Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$ 137.432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$1.239.660.93, dan sebanyak US$387.949 diberikan kembali ke Sutrisno Bachir pada 25 September 2008.

Akibat pengambilan itu, Nova menilai nett take yang menjadi hak TGHC sejak September 2008 hingga Mei 2009 tidak lagi masuk rekening TGHC tetapi ke rekening PTGI sehingga terjadi kerugian. Tak hanya TGHC yang mengaku rugi, Elnusa, selaku pemegang saham 25% ETRL juga merasakan ulah Aditya.

Pasalnya, TGHC tidak dapat melakukan pelunasan atas pembayaran pinjaman PTGI sebesar US$25 juta dari Elnusa. Akibat, Nova menuduh perbuatan Aditya dan Fransiscus telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9,6 juta.

Atas tuntutan itu, Aditya dan Fransiscus bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Rencananya bakal dibacakan pada persidangan dua pekan kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×